Lompat ke isi utama

Berita

Pemda Apresiasi Pencanangan Desa Anti Politik Uang

Pemda Apresiasi Pencanangan Desa Anti Politik Uang
\n\n\n\n\n

Sinjai, Badan Pengawas pemilihan umum (bawaslu) Kabupaten Sinjai, melaksanakan kegiatan pencanangan desa anti politik Uang di Desa Alenangka kecamatan sinjai selatan kabupaten sinjai sulawesi selatan, hal tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah kabupaten sinjai dimana Aparatur pemerintahannya Serta masyarakatnya mempunyai komitmen kuat untuk memerangi Praktek politik uang.

\n\n\n\n

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur pemerintah, ormas dan masyarakat Desa Alenangka yang memiliki komitmen kuat dalam menolak politik uang,” ujar Akbar dalam Sambutannya, Jumat (27/11/2020).

\n\n\n\n

Bupati sinjai dalam hal ini diwakili oleh sekretaris daerah Drs. Akbar mengatakan keberadaan desa anti politik uang ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang yang bisa diancam pidana. Dalam ketentuan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara.

\n\n\n\n

"Sanksinya mulai hukuman penjara selama 36 bulan hingga 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp 1 milliar. Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji seperti ketentuan pasal tersebut," ucapnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Drs. Akbar menambahkan masyarakat desa Alenangka yang dipilih sebagai desa yang pertama kali di kabupaten Sinjai ini kita harus berbangga dan berharap ini bisa menjadi Contoh dan dapat diikuti olah desa-desa lain.

\n\n\n\n

Pencanangan ini sangat penting karena pelanggaran – pelanggaran pemilu utamanya politik uang tidak hanya bisa didekati pada ranah hukum akan tetapi kita mengutamakan proses pencegahan, bagaimana mendorong masyarakat turut berpartisipasi dalam memerangi praktek politik uang, minimal dari dalam dirinya mau menolak politik uang, Tambahnya.

\n\n\n\n

Desa Anti Politik Uang ini sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi Bawaslu kepada masyarakat agar hak pilihnya tidak mudah terbeli dengan uang dan lebih sadar akan arti penting suara dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih. Pencanangan Desa Anti Politik Uang ini dapat mencegah politik uang mulai dari desa. “Dengan deklarasi ini kita cegah dan lawan politik uang, politisasi SARA, dan tolak hoaks," tambahnya.

\n\n\n\n

Mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas, menurut Akbar, bukan hanya tanggungjawab Bawaslu saja, namun juga tanggungjawab seluruh komponen masyarakat. Komitmen untuk gerakan anti politik uang yang digalakkan masyarakat dari tingkat bawah di Alenangka menjadi bukti nyata untuk menciptakan pemilu bersih tanpa politik uang.

\n\n\n\n

Kami berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini menjadi media edukasi bagi masyarakat bahwa politik uang itu sangat merusak tatanan demokrasi, kita juga berharap dengan digiatkannya hal- hal seperti ini kedepannya masyarakat dalam menghadapi pemilihan tidak lagi menjadi ajang saling benci, mari ciptakan Sinjai yang aman dan nyaman dalam berdemokrasi, Tutupnya.

\n\n\n\n

Editor : Humas Bawaslu Sinjai
Foto : Syamsir

\n"