Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: 

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 
    1. Pelanggaran Pemilu; dan 
    2. sengketa proses Pemilu; 
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 
    1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 
    2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 
    3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 
    4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 
    5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 
    6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 
    7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 
    8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK; 
    9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan; 
    10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 
    11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten /kota; 
  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota
  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 
  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 
  6. putusan DKPP; 
  7. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 
  8. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 
  9. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. 
  10. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 
  11. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  12. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
  13. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan 
  14. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: 

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: 

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan 
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.