Pelaksanaan Pemilihan Secara Elektronik, Indonesia Belum Siap
|
Senin 27 April 2020/Foto: Reyn Gloria (Humas Bawaslu RI)\n\n\n\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabhpaten Sinjai - Semakin meluasnya persebaran pendemik covid-19 ditengah masyarakat khususnya indonesia, yang ototmatis banyak agenda nasional yang harus ditunda pelaksanannya termasuk agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, oleh sebab itu banyak usulan-usulan mengenai pelaksanaan pilkada serentak itu diantaranya pelaksanaannya dengan menggunakan sistem pemiihan secara elektronik atau E-Voting.
\n\n\n\nSementara itu dilansir dari bawaslu.go.id - usulan melakukan 'e-voting' (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik) untuk Pilkada 2020 pun mengemuka. Namun melihat situasi saat ini, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, Indonesia masih belum siap.
\n\n\n\nPasalnya dia melihat banyak hal bakal ikut menyesuaikan dan diubah terkait e-voting tersebut. Misalnya Afif menyampaikan perlu ada perubahan regulasi atau aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Undang-Undang, dan peraturan lainnya yang mengharuskan persiapan yang matang.
\n\n\n\n"Secara normatif banyak yang kita ubah dari aturan kalau pakai 'e-voting'. Saya kira kalau pelaksanaan Pilkada ini masih belum ya," tuturnya saat seminar daring Restorasi Ramadan dengan tema Arah Kebijakan Pilkada Serentak di Tengah Pandemik Covid-19 yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Garda Pemuda Nasdem, Senin (27/4/2020).
\n\n\n\nMenurutnya, perlu ada pengkajian lebih banyak lagi terhadap pengadaan 'e-voting' di Indonesia, karena beberapa negara pun yang telah menerapkannya banyak yang kembali ke cara konvensional. Terlebih aturan terkait pihak yang mengawasi jika e-voting diterapkan baginya perlu disiapkan.
\n\n\n\nJikalau memang akan diwujudkan, Afif melihat penyediaan alat, anggaran, dan juga sumber daya manusia perlu menjadi perhatian. Meski begitu, dia mengingatkan, e-rekap (elektronik rekapitulasi) yang kemungkinan bisa diaplikasikan pada Pilkada 2020.
\n\n\n\nSenada dengan Afif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa pun setuju e-voting belum dapat diterapkan di Indonesia. Secara bertahap, dirinya meminta semua pihak fokus terhadap e-rekap yang jauh lebih bisa diterapkan karena sudah dirancang KPU.
\n\n\n\n"Belum memungkinkan (e-voting). Sekarang lebih merancang ke e-rekap untuk Pemilu 2024 atau Pilkada 2020. Jadi kalaupun ada masalah nanti tetap masih bisa manual," ungkap Saan.
\n\n\n\nEditor: Muammar
\n"