Paparkan Draft SOP, Azry Yusuf: Pertajam Hasil Pengawasan
|
\n\n\n\nSinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf memaparkan Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu Sinjai untuk mempertajam Hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan merupakan inti atom Bawaslu dalam penyelesaikan kasus dugaan pelanggaran, hal ini disampaikan pada kegiatan Penyusunan Draft SOP Penanganan Pelanggaran Lingkup Bawaslu Sinjai, Jumat (18/04/2022).
\n\n\n\n"Laporan hasil pengawasan merupakan inti atom Bawaslu dalam penanganan pelanggaran, maka dari itu untuk menangani dugaan pelanggaran laporan hasil pengawasan harus Jelas", ungkapnya.
\n\n\n\nBeliau menambahkan dengan kehadiran SOP ini akan menjadi sarana yang bisa menyelamatkan kita di tengah banyaknya gempuran dari pihak luar dalam mendelegitimasi pelaksanaan kinerja kita.
\n\n\n\n“Kita harus memprediksi apa yang akan terjadi kedepan, apa yang menjadi hambatan dan tantangan kedepan kita harus siapkan dari sekarang sarananya dengan SOP ini” tegasnya.
\n\n\n\nPenyusunan SOP merupakan menjadi dasar kita sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara lebih efektif, efisien dan akuntabel, untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat.
\n\n\n\n"Dengan disusunnya SOP menjadi dasar kita dalam menjalankan tugas dan fungsi secara efektif, efisien dan akuntabel, sebagai wujud meningkatkan kualitas kinerja", terangnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan itu berharap penyusunan draft SOP penanganan pelanggaran tidak terlepas dari Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020.
\n\n\n\n“Sebaiknya dalam menyusun draft SOP penanganan pelanggaran, Bawaslu berpegang teguh pada Perbawaslu, sehingga dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten tidak sewenang-wenang,” harapnya.
\n\n\n\nSementara itu Muhammad Rusmin Ketua Bawaslu Sinjai menyampaikan bahwa Bawaslu adalah salah satu lembaga negara tentu memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas, baik secara internal maupun secara eksternal dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
\n\n\n\n“Pemberian pelayanan yang berkualitas, salah satunya dengan disusunnya SOP sebagai pedoman bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh Bawaslu”, tutupnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nHadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin, Ahmad Ismail serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Sinjai Alimuddin Kasim.
\n\n\n\nPenulis : Humas
Foto : Humas