Diskusi dengan Alumni SKPP, Prof Muhammad: Bagaimana Pemilu Indonesia tanpa Etika
|
\n\n\n\nMakassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Seperti apa jadinya pelaksanaan pemilihan umum di negara ini tanpa etika, tanpa kode etik? Akan seperti apa kualitas pemimpin yang dihasilkan dari proses demokrasi yang tak beretika?? Pertanyaan ini jadi pembuka diskusi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. DR. Muhammad dengan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipasif (SKPP) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (16/5/2022).
\n\n\n\nKetua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2012-2017 ini menyatakan integrasi bangsa diawali dari pemilu yang berintegritas.
\n\n\n\n“Dimana-mana kalau berbicara konsep demokrasi yang salah satu subtemanya tentang pemilu itu menyampaikan pesan kalau pemilu dikelola dengan baik, salah satu ukurannya integritas pemilu terjamin, maka frasa yang ada di baju yang saya pakai ini aman,” tegas Prof Muhammad sembari memperlihatkan kepada peserta sebuah frasa bertuliskan “Integrasi pemilu untuk integrasi bangsa” di kaos hitam yang dia gunakan.
\n\n\n\nBangsa ini, kata Prof Muhammad tidak kekurangan orang pintar. Tapi mengapa masih banyak yang melakukan korupsi dan pelanggaran lainnya?
\n\n\n\nIa mengatakan, berbicara tentang etika, maka kita berbicara tentang sesuatu yang tidak nampak, tidak konkrit.
\n\n\n\n“Ia tidak seperti tahapan pemilu, yang jadwal tata cara dan mekanismenya jelas. Kita hanya dapat melihat manifestasinya dari perilaku. Sebab itulah, kita harus terus mengingatkan, khususnya DKPP kepada para penyelenggara,” paparnya.
\n\n\n\nDalam diskusi yang berjalan selama kurang lebih 60 menit tersebut, Prof Muhammad bersama ratusan alumni SKPP membahas sejumlah hal terkait proses pemilu berintegritas dan bagaimana peran masing-masing penyelenggara di tiap tahapan pemilihan.
\n\n\n\nSeperti pertanyaan dari Alumni SKPP perwakilan Maros yang membagikan pengalamannya melihat marak praktik politik uang yang terjadi di kampungnya saat pemilihan kepala desa. Ia mengatakan mengapa Bawaslu tidak diberi kewenangan untuk mengawasi pemilihan kepala desa.
\n\n\n\nSalah satu peserta lainnya yang juga berasal dari Kabupaten Maros menyampaikan pertanyaan jika KPU dan Bawaslu diawasi oleh DKPP maka siapa yang berwenang mengawasi DKPP??
\n\n\n\nDan, pertanyaan dari salah satu Alumni SKPP dari Kab.Gowa terkait apakah penjatuhan sanksi yang ada di UU Pemilu dan Peraturan DKPP sudah cukup untuk memberi efek jera para pelaku pelanggaran atau dibutuhkan perubahan??
\n\n\n\nDiskusi ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi, DR Azry Yusuf, Saiful Jihad, dan Asradi serta dihadiri juga Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel DR Jalaludin.
\n\n\n\nDitulis oleh M Chaidir Pratama
Editor: M Chaidir Pratama
Foto: M Chaidir Pratama
Sumber : https://sulsel.bawaslu.go.id/web/diskusi-dengan-alumni-skpp-prof-muhammad-bagaimana-pemilu-indonesia-tanpa-etika/
\n"