Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Kabupaten Sinjai Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

#

BAWASLU Kabupaten Sinjai Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

Sinjai, 14 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengadakan konferensi pers hari ini untuk memberikan update terkait penanganan pelanggaran pada Pemilihan 2024. Acara yang berlangsung di Aula kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai ini, dihadiri oleh Ketua Bawaslu, anggota Sentra Gakkumdu, Anggota Panwaslu Kecamatan dan para awak media.

#

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, (Muhammad Arsal ), menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan temuan terkait berbagai jenis pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Dari total laporan yang kami terima dan temuan yang telah ditangani oleh tim sentra gakkumdu, sebagian besar merupakan dugaan pelanggaran netralitas, sementara lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi dan Kode Etik” ungkapnya.

Rincian Penanganan Pelanggaran
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu memaparkan data pelanggaran yang telah ditangani:

  1. Dugaan Pelanggaran Administrasi : 2 kasus laporan Masyarakat, terkait penggunaan fasilitas umum dalam kampanye salah satu paslon dengan status di hentikan karen tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
  2. Dugaan Pelanggaran Netralitas : 6 kasus, 2 merupakan temuan, dan 3 lainnya merupakan laporan Masyarakat, yang diantaranya ASN, Kepala desa, dan Aparat Desa. 2 kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Sinjai kerena memenuhi dugaan tindak pidana pemilihan, 2 kasus diteruskan ke Pj. Bupati dan 4 diterus ke Kantor Regional IV BKN Makassar karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik : 1 Kasus temuan, salah satu oknum penyelenggara, dan menindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KPU Kabupaten Sinjai karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.
  4. Adapun yang merupakan informasi awal dari Masyarakat terkait netralitas, tetapi setelah Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan maka dihentikan.
#

Ketua Bawaslu juga menegaskan dihapadapan para media, Bawaslu Sinjai sampai sejauh ini tidak ada tekanan dalam melaksanakan tugas “Kami tidak ada tekanan,kalaupun ada tekanan kami tidak akan pernah merasa tertekan,” tegasnya.

Bawaslu juga menyoroti komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada. Sebagai langkah preventif, Bawaslu Bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan juga melakukan sosialisasi Netralitas ASN ke Sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai. yang mana bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN yang ada di Kecamatan mengenai larangan dan kewajiban mereka selama masa Pilkada.

Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama media. Bawaslu berharap Pilkada tahun ini dapat berlangsung dengan lebih baik, tanpa pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.

Penulis, Foto & Editor : Humas Bawaslu Sinjai