Lompat ke isi utama

Berita

Adnan Jamal Perdalam Penyusunan Legal Opinion Jajaran Bawaslu Sinjai

Adnan Jamal Perdalam Penyusunan Legal Opinion Jajaran Bawaslu Sinjai
\n\n\n\n\n

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – Penyusunan Legal Opinion itu intinya ada dipenalaran hukum ungkap Adnan Jamal pada kegiatan Pemantapan dan Evaluasi Pembuatan Legal Opinion lingkup Bawaslu Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai, Kamis (03/11/2022).

\n\n\n\n

Dia menambahkan ada beberapa faktor dalam penyusunan legal opinion dengan tetap mengutamakan penalaran logika, untuk itu dalam menyusun legal opinion perlu penalaran menggunakan konstruksi pendekatan legal problem solving.

\n\n\n\n

“pada pertemuan sebelumnya telah dijelaskan menganai hal-hal dasar yang perlu diperhatikan dalam pembuatan legal opinion, maka pada pertemuan kali ini saya menambhakan hal yang kemudian menjadi penting yaitu FILAC (fact, issue, law, analysis, conclusion)” tambahnya.

\n\n\n\n

“kekuatan penalaran seseorang sangat ditentukan oleh kekuatan logikanya” tuturnya.

\n\n\n\n

Sementara itu Ahmad Ismail mengungkapkan Pentingnya menggelar kegiatan Penyusunan Legal Opinion sebagai bentuk upaya meningkatkan kapasitas jajaran staf dalam memberikan analisis dan pendapat hukum untuk kemudian dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan juga sebagai bekal dalam menghadapi permasalahan hukum yang kemungkinan terjadi baik pada non tahapan maupun saat memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

”dalam hal meningkatkan kapasitas jajaran bawaslu kabupaten sinjai pada wilayah menganalisis dan memberikan pendapat hukum, maka perlu dilaksanakan kegiatan pembuatan dan penyusunan legal opinion” ungkapnya.

\n\n\n\n

”kegiatan ini bertujuan agar meningkatkan kemampuan jajaran staf Bawaslu dalam melakukan analisis hukum dan menjadi acuan bagi pengawas pemilu dalam melakukan tindakan agar tidak salah dalam bertindak juga menjadi bahan evaluasi dengan menilai cara kerja penyusunan kajian dan analisis hukum ini” tutupnya.

\n\n\n\n

Setelah materi yang tersampaikan dengan jelas dan terunut kemudian jajaran staf diberikan simulasi penyusunan Pendapat Hukum yang dikerjakan secara mandiri dengan waktu yang sudah ditentukan.

\n\n\n\n

Turut Hadir pada kegiatan ini Dr. Adnan Jamal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sul-sel, Ahmad Ismai selaku Anggota Bawaslu Kab. Sinjai dan seluruh staf jajaran Bawaslu Sinjai.

\n\n\n\n

Penulis : Nur Annisa
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Foto : Syamsir

\n"