Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut ini Kecamatan melakukan perpanjangan di Kabupaten Sinjai

#

Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS

Sinjai, 1 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan perpanjangan pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam mengawal jalannya pemungutan suara.

Dalam pengumumannya, Bawaslu Kabupaten Sinjai menyebutkan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dilakukan hingga tanggal 10 Oktober 2024. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 28 September 2024, namun diperpanjang mengingat masih adanya kebutuhan pengawas di beberapa TPS.

Berikut ini Berdasarkan Laporan Panwaslu Kecamatan Se Kab. Sinjai pada Pembentukan PTPS Pilkada (tanggal 12-28 September 2024), Kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran, di antaranya:

1. Kecamatan Sinjai Utara Perpanjangan (1) Kel/Desa; Lamatti Rilau 

2. Kecamatan Sinjai Tengah Perpanjangan (10) Kel/Desa; Mattunreng Tellue, Kanrung, Saotengnga, Bonto, Saohiring, Baru, Saotanre, Pattongko, Kompang, Gantarang.

3. Kecamatan Bulupoddo Perpanjangan (4) Kel/Desa; Tompobulu, Lamatti Riattang, Lamatti Riawang, Bulutellue.

4.Kecamatan Pulau Sembilan Perpanjangan (3) Kel/Desa; Desa Pulau Buhung Pitue, Desa Pulau Persatuan, Desa Pulau Padaelo.

5. Kecamatan Sinjai Barat Perpanjangan (9) Kel/Desa; Turungan Baji, Bonto Salama, Terasa,Arabika,Botolempangan,Barania,Gunung Perak,Balakia, Tassililu, 

6. Kecamatan Sinjai Borong Perpanjangan (8) Kel/Desa; Pasir Putih, Kassi Buleng, Bonto Tengnga, Batu Belerang,Biji Nagka, Bonto Sinala, Barambang, Bonto Katute

7. Kecamatan Sinjai Timur Perpanjangan (9) Kel/Desa; Desa Kaloling, Desa Sanjai, Desa Biroro, Desa Patalassang, Desa Panaikang, Desa Pasimarannu, Desa Kampala, Desa Bongki Lengkese, Desa Tongke-tongke.

8. Kecamatan Tellulimpoe Perpanjangan (6) Kel/Desa; Kalobba, Samaturue, Massaile, Sukamaju, Pattongko, Bua

9. Kecamatan Sinjai Selatan perpanjangan (11) Kel/Desa; Kel. Sangiasseri, Desa Puncak, Desa Songing, Desa Aska, Desa Talle, Desa Palae, Bulukamase, Palangka, Polewali, Gareccing, Desa Alenangka.

Calon pengawas yang memenuhi syarat dapat langsung mendaftar di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat. 

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pendaftaran ini, karena pengawas TPS berperan penting dalam mengawasi proses pemilihan di tingkat lokal dan mencegah terjadinya kecurangan yang dapat mencederai proses demokrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat mengakses laman social media Pnawaslu kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Bawaslu Sinjai mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam pemilihan ini adalah salah satu langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai