Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sinjai Hadiri FGD Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang Digelar KPU

#

SINJAI — Bawaslu Kabupaten Sinjai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Senin (28/9/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sinjai.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sekaligus menghimpun pandangan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Forum ini melibatkan unsur pemerintah daerah, Kesbangpol, pimpinan partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sinjai, jajaran KPU Kabupaten Sinjai, serta unsur terkait lainnya.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Sinjai dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perspektif pengawasan terhadap proses evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Berbagai aspek menjadi perhatian dalam diskusi, termasuk kondisi kewilayahan, representasi masyarakat, serta prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penataan daerah pemilihan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, S.Pd., M.M., yang menyampaikan pentingnya FGD sebagai ruang untuk memperoleh pandangan dari berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sinjai.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Sinjai, Awaluddin, S.Kom.I., M.Pd.I., bertindak sebagai moderator. Sementara Muhammad Naim, S.Pd., M.M., hadir sebagai narasumber yang memberikan pemaparan mengenai evaluasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Dalam diskusi, peserta menyampaikan berbagai tanggapan, pandangan, dan rekomendasi berdasarkan perspektif serta kondisi yang ada di Kabupaten Sinjai. Pembahasan turut menyoroti pentingnya penataan daerah pemilihan yang memperhatikan aspek kewilayahan, proporsionalitas, representasi, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.

#

Bagi Bawaslu Kabupaten Sinjai, forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyampaikan perspektif pengawasan sekaligus mencermati proses evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi agar berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masukan dan pandangan yang disampaikan dalam FGD diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan penyusunan rekomendasi terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada tahapan selanjutnya.

Melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, evaluasi penataan dapil diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan partisipatif, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah serta kebutuhan representasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

Humas Bawaslu Sinjai