Bawaslu Sinjai Kawal PDPB Triwulan III, KPU Tetapkan 205.852 Pemilih
|
SINJAI — Bawaslu Kabupaten Sinjai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, KPU menetapkan sebanyak 205.852 pemilih dalam daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Sebelum penetapan, Bawaslu Kabupaten Sinjai bersama sejumlah stakeholder menyampaikan saran, masukan, dan hasil pencermatan terhadap data pemilih. Pembahasan mencakup sejumlah kategori data, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih baru, serta anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun.
Anggota KPU Kabupaten Sinjai Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nikmah Zen, menjelaskan bahwa data yang diplenokan merupakan data Semester I Tahun 2026 yang diturunkan oleh KPU RI. Dalam proses pemutakhiran, KPU juga memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Sinjai pada pelaksanaan PDPB Triwulan II.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga kualitas data pemilih.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang membutuhkan kolaborasi dan pencermatan secara berkelanjutan dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI, Polri, Rutan, serta stakeholder terkait lainnya.
“Koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih semakin akurat dan berkualitas,” ujar Muhammad Arsal Arifin.
Bawaslu Kabupaten Sinjai juga mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pencermatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi sekaligus mencegah adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam data pemilih.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sinjai turut menyampaikan bahwa data kependudukan bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Kondisi tersebut membutuhkan pembaruan data secara berkelanjutan serta koordinasi yang baik antara instansi terkait.
Setelah melalui proses pembahasan dan pencermatan bersama, KPU Kabupaten Sinjai menetapkan 205.852 pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Bawaslu Kabupaten Sinjai akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas Bawaslu Sinjai