Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Bawaslu Kabupaten Sinjai, 4 Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Sinjai

Pengawasan Melekat Bawaslu Kabupaten Sinjai

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai telah menyelesaikan tugas pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Sinjai yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Selama periode pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mengumumkan bahwa empat bakal pasangan calon telah resmi mendaftar. Pada Kamis (29/8/2024).

Pada hari pertama dan kedua pendaftaran, tidak ada pasangan calon yang mengajukan berkas. Hanya partai pengusung yang terlihat aktif berkoordinasi dengan KPU untuk memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada) KPU Sinjai.

 

Hari ketiga pendaftaran diwarnai dengan empat pasangan calon yang mengajukan pendaftaran.
Pasangan HJ. Ratnawati Arif – Mahyanto Masda dengan 3 Partai Pengusung yaitu Partai PDIP, Partai Gerindra, dan Partai PPP, tiba dikantor KPU Sinjai pada Pukul 11.06 melakukan pendaftaran,

#

 

Selanjutnya Pasangan Hj. Kartini Ottong – Muzakkir dengan 3 Partai Pengusung Partai Golkar, Partai PKB, dan Partai Gelora. tiba dikantor KPU Sinjai pada Pukul 14.33 melakukan pendaftaran,

#

 

Di susul Pasangan Muzayyin Arif – A. Ikhsan Hamid dengan 4 Partai Pengusung Partai Nasdem, Partai PKS, Partai Demokrat dan Partai PSI. tiba dikantor KPU Sinjai pada Pukul 17.06 dan melakukan pendaftaran,

#

 

Terakhir Di susul Pasangan Nursanti – Lukman H Arsal dengan 2 Partai Pengusung Partai PBB dan Partai PAN. tiba dikantor KPU Sinjai pada Pukul 20.21 dan melakukan pendaftaran,

#

 

Hinggah Pukul 23.59 Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, dan Anggota Bawaslu Sinjai, Muhammad Naim, Ahmad Ismail, beserta anggota Timfas Pencalonan Bawaslu Kabupaten Sinjai, tetap terus mengawal dan mengawasi proses pendaftaran yang dilaksanakan oleh KPU Sinjai.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal, menjelaskan, "Hinggah akhir pendaftaran yang telah ditentukan yakni pada hari Kamis Pukul 23. 59, Bawaslu telah bekerja sama dengan KPU Sinjai untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan bapaslon diperiksa secara menyeluruh sebelum KPU menetapkan pasangan calon." ujarnya.

Ia juga menambahkan, "Selama tiga hari pendaftaran, tim pengawasan Bawaslu, baik di dalam maupun di luar, tidak menemukan pelanggaran signifikan. Namun, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran dan disertai dengan pembuktian setelah pendaftaran bapaslon." kata Muhammad Arsal.


Dengan berakhirnya masa pendaftaran, KPU Sinjai kini akan melanjutkan proses verifikasi dokumen lebih lanjut sebelum melakukan penetapan resmi calon bupati.

Penulis dan Foto : Ziaul Khaq

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai