Oknum PPK Sinjai Selatan Diduga Melanggar Kode Etik, Bawaslu Kabupaten Sinjai akan lakukan Penelusuran.
|
Sinjai, Bawaslu Kabupaten Sinjai - Berdasarkan dari informasi dari saudara T melalui Portal Berita, bahwa di media sosial terdapat pemberitaan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah satu PPK Sinjai Selatan atas nama HMP. (31/08/2024)
Dalam portal berita tersebut dengan judul “ Share Link Berita Paslon kandidat Pilkada, Oknum PPK Sinjai Selatan diduga Tidak Netral”.(https://berita.news/2024/08/30/share-link-berita-paslon-kandidat-pilkada-oknum-ppk-sinjai-selatan-diduga-tidak-netral/).
Saudara HMP membagikan link berita salah satu pasangan calon kandidat Pilkada Sinjai, disalah satu grup WhatsApp (TERAS KPU SINJAI) pada hari Jumat sekitar pukul 10.22 wita “Bersama 3 Partai Pengusung RAMAH Optimis Menang Di Pilkada Sinjai 2024”. (https://aseranews.com/2024/08/29/bersama-3-partai-pengusung-ramah-optimis-menang-di-pilkada-sinjai-2024/)
Berdasarkan informasi dari pemberitaan di atas ada dugaan bahwa PPK Sinjai Selatan atas nama HMP diduga melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Bawaslu Kabupaten Sinjai akan menindak lanjuti informasi tersebut, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal (19) ayat (3)”, Jelas Muhammad Arsal (Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai)
Muhammad Arsal juga menegaskan “oknum PPK ini juga diduga telah melanggar kewajiban dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2012, Pasal 10 (a dan b),”
“Berdasarkan dari hasil informasi awal, pimpinan Bawaslu Kabupaten Sinjai telah melakukan rapat pleno, dan selanjutnya akan membentuk Tim Penelusuran tekait informasi ini”. Tutup Muhammad Arsal.
Penulis dan Foto : Ziaul Khaq
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai