Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sinjai Perketat Pengawasan: Kepala Desa Diminta Jauhi Keterlibatan Politik

#

Sinjai, 28 Agustus 2024 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di wilayah Kabupaten Sinjai untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa para kepala desa tidak terlibat dalam deklarasi politik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses pemilihan serentak 2024 yang akan datang.

Dalam instruksinya, Muhammad Arsal Arifin menegaskan bahwa kepala desa sebagai pejabat publik harus menjaga posisi netral mereka untuk menghindari adanya pengaruh politik yang dapat merusak keadilan pemilihan kepala daerah. Panwaslu diminta untuk secara aktif mendatangi setiap kepala desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya netralitas dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam kegiatan deklarasi bakal pasangan calon dan ikut serta dalam mengantar bakal pasangan calon untuk mendaftar kepala daerah ke kantor komisi pemilihan umum (KPU).

“Kita harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk kepala desa, mematuhi peraturan dan menjaga integritasnya. Keterlibatan dalam deklarasi politik dapat mempengaruhi proses demokrasi dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Ketua Bawaslu Kab. Sinjai

#

Instruksi ini juga mencakup langkah-langkah pencegahan, termasuk sosialisasi mengenai larangan keterlibatan politik bagi kepala desa dan pengawasan berkala oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilihan kepala daerah yang bersih dan adil, serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses demokrasi tanpa adanya intervensi yang merugikan.

Panwaslu diharapkan segera melaksanakan instruksi ini dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang transparan dan adil di Kabupaten Sinjai.

 

 

Penulis : Syawal Bottae