Perkuat Tata Kelola Organisasi, Bawaslu Sinjai Susun DIM Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Sinjai, Rabu 20 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat pembahasan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
Rapat yang digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sinjai, serta jajaran staf sekretariat. Hal ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergitas, serta mekanisme kerja antar jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan. Dengan adanya DIM, diharapkan aturan yang berlaku dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan pengawasan di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, beberapa poin penting yang menjadi fokus utama adalah kejelasan tata kerja internal, pola hubungan kelembagaan, koordinasi antar jenjang, serta sistematika tata kelola organisasi. Melalui forum ini, jajaran Bawaslu Sinjai berupaya memberikan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan regulasi dan menjawab tantangan pengawasan pemilu di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal menegaskan bahwa penyusunan DIM merupakan tindaklanjut dari surat Bawaslu RI Nomor B-369/HK.01/K1/08.2025 dan menjadi ruang evaluasi untuk memperbaiki mekanisme kerja yang sudah ada. “Kami berharap dengan adanya DIM ini, tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu semakin jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Hasil DIM akan disampaikan berjenjang ke Bawaslu Sulsel hingga Bawaslu RI sebagai wujud komitmen Bawaslu Sinjai dalam mendukung penyempurnaan regulasi pengawasan pemilu di tingkat nasional.
Melalui rapat ini, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, memperkuat tata kelola organisasi, dan membangun sinergitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilu yang bermartabat dan berintegritas.
Humas Bawaslu Sinjai