Laporan Akhir Bawaslu RI
|
\n\n\n\nPenyerahan Laporan AKhir Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 Ke Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin yang juga selaku Koordinator Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Jakarta, penyerahan laporan akhir tersebut yang dilaksnaakan di kantor Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, pada hari Rabu 12-09-2019, Berdasarkan ketentuan Pasal 96 huruf c Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. Dan sesuai dengan SE Bawaslu RI yang memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk Penyampaian Laporan akhir Pengawasan Pemilu Tahun 2019 tersebut.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Sinjai menyampaikan secara langsung Laporan Akhir Pengawasan tersebut kepada Bawaslu RI, dan diterima langsung oleh bapak DR. LA BAYONI selaku Kepala Biro TP3 Bawaslu RI. Tujuan dari program tersebut adalah sebagai bahan dalam penyusunan laporan akhir pengawasan tahapan secara Nasional dan dokumentasi hasil pengawasan Bawaslu.
\n"