Lompat ke isi utama

Berita

Data Dispensasi Nikah Jadi Perhatian Bawaslu Sinjai dalam Mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

#

Sinjai – Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Senin (10/8/2026), dalam rangka membahas keterkaitan data dispensasi nikah dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Audiensi dihadiri anggota Bawaslu Sinjai, Muhammad Naim beserta jajaran staf dan Panitera Pengadilan Agama Sinjai, Ismail, S.H., M.H.

Audiensi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawasi penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Muhammad Naim, Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai menyampaikan data dispensasi nikah menjadi salah satu data yang perlu diperhatikan dalam pengawasan data pemilih. Hal ini berkaitan dengan adanya warga yang belum berusia 17 tahun namun telah memperoleh dispensasi nikah dan menikah secara sah.

“Data dispensasi nikah penting bagi kami dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih. Kami ingin memastikan warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam data pemilih dan tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dengan Pengadilan Agama menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat menjadi data pendukung dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ismail, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai menyambut baik audiensi yang dilakukan Bawaslu Sinjai. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung ketersediaan data yang akurat sekaligus memastikan informasi terkait dispensasi nikah dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman dan memastikan data yang dibutuhkan dapat dikelola sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Kami tentu mendukung upaya yang bertujuan memberikan pelayanan dan memenuhi hak masyarakat,” ungkapnya.

#

Melalui audiensi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sinjai berharap sinergi dengan Pengadilan Agama dapat terus diperkuat, khususnya dalam pertukaran informasi dan pengawasan data pemilih berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berintegritas, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Humas Bawaslu Sinjai