Bawaslu Sinjai Panggil Oknum Camat, ASN, dan Perangkat Desa untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
|
Sinjai, 30 Oktober 2024 - Bawaslu Kabupaten Sinjai dijadwalkan akan memanggil dua oknum camat serta 11 orang lainnya, termasuk ASN dan perangkat desa, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin, menyebutkan bahwa pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.
Arsal menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ASN dan pejabat pemerintah tetap netral. Menurutnya, netralitas ASN dalam Pilkada adalah asas penting dalam menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat. "Kami berkomitmen menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas," ujarnya, Rabu (30/10).
Pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada ASN lainnya tentang pentingnya menjaga integritas.
Undang-undang telah mengatur bahwa ASN wajib bersikap netral dalam urusan politik, seperti tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi landasan utama, khususnya Pasal 188 yang menyebutkan bahwa setiap ASN yang melanggar ketentuan netralitas, seperti memberikan dukungan kepada calon, dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar.
Dengan menjaga netralitas ASN, Bawaslu berharap dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Sinjai. Keputusan yang akan diambil Bawaslu dari hasil klarifikasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan Pilkada berjalan adil dan jujur.
Klarifikasi besok (31/10) diharapkan mampu memberikan titik terang mengenai laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Jika terbukti melanggar, Bawaslu menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku.
terkait laporan masyarakat ke Bawaslu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Sinjai berkomitmen untuk menjaga ketat seluruh proses pemilihan. Mereka juga berharap masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi agar Pilkada berlangsung kondusif dan demokratis.
Penulis : M. Syawal
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai