Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sinjai Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan I, Soroti Validitas Data Pemilih.

#

Bawaslu Sinjai Hadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan I, Soroti Validitas Data Pemilih

SinjaiBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Kamis, 02 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih sebagai fondasi pelaksanaan demokrasi yang berkualitas.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Rusmin, Ketua KPU Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa pengelolaan data pemilih merupakan tanggung jawab utama KPU. Ia menekankan pentingnya menjaga keterbukaan data kepada masyarakat serta melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan guna meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

#

“Data pemilih adalah tanggung jawab KPU, penting bagi kami untuk menjaga keterbukaan kepada masyarakat serta memeliharanya agar dapat meminimalisir masalah di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perecanaan dan Datin KPU, Nikmah Zen, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, yang mencakup perkembangan dan perbaikan data pemilih, termasuk pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

#

 

Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menyoroti perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan TNI dan Polri terkait data pemilih, khususnya bagi pemilih yang telah purna tugas. Selain itu, ditemukan pula data pemilih yang tidak diketahui keberadaannya, serta data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam kategori tidak diketahui.

#

“Perlu perhatian khusus terhadap data pemilih yang tidak diketahui keberadaannya dan yang telah meninggal dunia agar tidak lagi tercantum dalam data pemilih,” tegasnya.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim, turut menambahkan bahwa hasil kegiatan Coktas (Coklit Terbatas)yang dilaksanakan oleh KPU Sinjai pada triwulan pertama perlu ada bukti otentik khususnya pemilih yang telah meninggal dunia.

#

“Kami menekankan pentingnya bukti otentik dalam menetapkan pemilih TMS, khususnya bagi pemilih yang telah meninggal dunia,” ungkapnya.

“jangan sampai kejadian kembali, orang meninggal ada pada daftar hadir pemilih” tambahnya

Kegiatan yang berlangsung secara terbuka ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya jajaran KPU Sinjai , Rutan Kelas IIB Sinjai, Polres Sinjai, serta Dandim 1424/Sinjai dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai berserta jajaran.

#

Rapat pleno ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih di Kabupaten Sinjai.

Humas Bawaslu Sinjai