Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sinjai Gelar Rapat Koordinasi dengan Satpol PP untuk Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

#

Sinjai, 25 November 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Anggota P3S Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sinjai dalam rangka persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada 2024. Rapat ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sinjai pada Senin (25/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menjelaskan bahwa masa tenang merupakan periode krusial untuk menjaga netralitas dan kenyamanan masyarakat menjelang hari pemungutan suara. Oleh karena itu, seluruh APK yang masih terpasang harus segera ditertibkan.

"Berdasarkan ketentuan sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terlihat di Kabupaten Sinjai terkait posko yang seharusnya memang yang ada itu hanya penanda bahwa itu adalah posko Pasangan calon, tapi yang sifatnya ada ajakan di dalamnya itu yang harus kita turunkan tentu yang mana itu ada ajakan atau ada simbol-simbol nomor urut visi misi yang ada dalam alat peraga tersebut," ujar Muhammad Arsal.

#

Kepala Satpol PP Kabupaten Sinjai, Agung Prayoga, menyampaikan komitmennya untuk mendukung tugas Bawaslu. Ia mengatakan bahwa timnya telah disiapkan untuk turun langsung ke lapangan dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.

"Satpol PP siap membantu Bawaslu untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang. Kami juga akan melibatkan aparat di tingkat kecamatan dan desa untuk memaksimalkan upaya penertiban," kata Agung Prayoga.

Rapat ini membahas sejumlah hal teknis, termasuk jadwal pelaksanaan, wilayah prioritas, dan metode pengawasan di lapangan. Bawaslu juga mengimbau partai politik, tim pemenangan, dan pasangan calon untuk menurunkan APK secara sukarela sebelum dimulainya masa tenang.

Penertiban APK dijadwalkan berlangsung mulai (24/11) hingga seluruh wilayah Kabupaten Sinjai bebas dari atribut kampanye. Selain itu, Bawaslu akan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan.

Bawaslu Kabupaten Sinjai berharap langkah ini dapat menciptakan suasana Pilkada yang damai dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan bijaksana pada 27 November 2024.

Penulis, Foto & Editor : Humas Bawaslu Sinjai