Tingkatkan Sadar Arsip, Bawaslu Sinjai Bina Staf Pengelolaan Ketatausahaan dan Kersipan.
|
\n\n\n\nSinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) Pengelolaan Ketatausahaan dan Kersipan dikantor Bawaslu Kabupaten Sinjai, pada Kamis (17/6/2021).
\n\n\n\n
Kegiatan dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Sinjai Muhammad Rusmin, didampingi Anggota Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail serta Koordinator Sekretariat Alimuddin Kasim, membahas mengenai pengelolaan administrasi tata usaha dan kearsipan yang mengacu kepada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Dalam kegiatan ini dijelaskan bagaimana tata cara pencatatan surat masuk/keluar, kartu kendali masuk/keluar, dan klasifikasi kearsipan surat sesuai jenisnya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Ahmad Ismail mengungkapkan sistem Penyimpanan arsip akan dikatakan baik apabila arsip yang dibutuhkan dapat ditemukan kembali dalam waktu yang cepat dan tepat, sehingga diperlukan penataan arsip yang sistematis dan efektif.
"pengelolaan arsip akan dikatakan baik apabila ada arsip lampau yang kita butuhkan kembali itu bisa ditemukan dengan cepat dan tepat, maka itu diperlukan menata arsip dengan sistematis dan efektif ", ungkapnya.
Beliau melanjutkan tujuan Kearsipan dan ketatausahaan itu sendiri adalah menyediakan data dan informasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya kepada yang memerlukan, untuk dapat mencapai tujuan tersebut diperlukan pengelolaan arsip dan ketatausahaan yang efektif dan efisien dengan cara memahami apa yang terkandung dalam kearsipan dan ketatausahaan.
"tujuan dari pengelolaan ketatausahaan dan kersipan adalah untuk menyediakan data dan informasi secepat dan setepat mungkin kepada yang membutuhkan, untuk mencapai tujuan hal itu maka diperlukan pengelolaan ketataushaan arsip yang efektif dan efisien dengan memahami apa itu ketatausahaan dan kearsipan", lanjutnya.
\n\n\n\n
Alimuddin Kasim menjelaskan mengenai lingkup kearsipan yang terbagi menjadi dua: statis dan dinamis. Penataan naskah dinas dan sarana kearsipan yang merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. tutupnya.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai