Sosialisasi Produk Hukum Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Asradi Tuntut Kuasai Perbawaslu
|
\n\n\n\nSinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai - Anggota Bawaslu Sulsel Asradi menuntut kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sinjai untuk mempelajari dan memahami serta menguasai Peraturan Bawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa proses. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Lingkup Bawaslu Kabupaten Sinjai bertempat di kantor Bawaslu Sinjai, Rabu (9/3/2022).
\n\n\n\nKoordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulsel itu menerangkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mediasi, adjudikasi dan memutus sengketa proses pemilu, olehnya itu beliau meminta jajaran Bawalsu Sinjai harus aktif mempelajari Perbawaslu penyelesaian Sengketa agar nantinya disaat melakukan Penyelesaian Sengketa tidak lagi terjadi kesalah pahaman.
\n\n\n\n"Penyelesaian sengketa proses merupakan kewajiban Bawaslu yang telah diamanatkan Undang-undang dengan berpedoman pada asas keadilan, oleh karena itu pemahaman mengenai tatacara penyelesaian sengketa harus benar-benar baik, utamanya kepada jajaran staf dituntut untuk mempelejari perbawaslu tentang tatacara penyelesaian sengketa", ujarnya.
\n\n\n\nSelanjutnya beliau menjelasakan beberapa hal terkait dengan dasar hukum, potensi terjadinya sengketa proses pemilu, upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, definisi sengketa proses pemilu, objek sengketa proses pemilu, para pihak, objek sengketa proses pemilu yang dikecualikan, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu serta permohonan sengketa proses pemilu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
\n\n\n\nDisamping itu menurut Muhammad Rusmin selaku ketua Bawalsu Kabupaten Sinjai, mengungkapkan dilaksanakannya program kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasistas SDM internal jajaran untuk memberikan kualitas yang optimal saat menyelesaikan sengketa proses pemilu pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
\n\n\n\n"Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tatacara penyelesaian sengketa proses dilingkup bawaslu sinjai bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman SDM jajaran untuk memberikan kualitas yang optimal saat menyelesaikan sengketa proses pemilu mendatang", tutupnya.
\n\n\n\nPenulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas