Mengherankan !!! Siswa Kelas 4 SD Memenuhi Syarat untuk Memilih Pada Pemilihan 2024.
|
Sinjai - Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai didampingi Panwascam Sinjai Borong melakukan monitoring uji petik terkait pemutakhiran data pemilih pada wilayah Kecamatan Sinjai Borong yang dilaksanakan pada hari Minggu 21 Juli 2024.
Muhammad Arsal Arifin menekankan kepada jajaran Panwas Kecamatan Sinjai Borong bahwa harus bersungguh-sungguh bekerja dalam memastikan hak suara warga Sinjai dapat ia gunakan pada pemilihan 2024 mendatang.
“Jangan Main-main soal data pemilih karena dengan menghilangkan hak suara seseorang dapat berujung Pidana. Salah satu tugas kita memastikan semua proses tahapan data pemilih sesuai regulasi sehingga menciptakan data pemilih yg berkualitas”. Ucapnya.
Ketua Bawaslu menemukan kejanggalan dari hasil monitoring uji petik pada Kecamatan Sinjai Borong. Dari hasil penelusuran Pihak Bawaslu, Seorang anak Kelas 4 SD telah memenuhi syarat untuk memilih pada pilkada 2024 berdasarkan hasil coklit. “Ini mengherankan, tapi setelah pihak kami mengecek bahwa dokumen kependudukannya (KK) telah memenuhi syarat untuk Coklit. meski Ibu Siswa tersebut membantah jika umur anaknya sudah berumur 20 Tahun”. Ujar Ketua Bawaslu Kab.Sinjai.
Berdasarkan penelusuran pihak Bawaslu Kabupaten Sinjai, Siswa yang beralamat di Desa Bonto Katute memiliki 2 nama didalam Dokumen Kependudukan meski tanggal lahirnya berbeda. ” Ujar PKD Bonto Katute.
Pihak Bawaslu Kabupaten Sinjai berharap kepada instansi terkait agar melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen kependudukan Siswa tersebut.terkait kualitas data pemilih,tentu peran semua elemen sangat diperlukan bukan hanya penyelenggara pilkada. sehingga tercipta data pemilih yg berkualitas terwujud di Kabupaten Sinjai.
Penulis : Syawal Bottae