Hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024, Anggota Bawaslu Kab. Sinjai Meminta Bapaslon tidak Melibatkan ASN dan Kepala Desa Saat Pendaftaran
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Ahmad Ismail menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sinjai terkait Rapat Koordinasi Tahapan Persiapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024, acara digelar di Lobi Utama Kantor KPU Kabupaten Sinjai Minggu (25/08/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diadakan sebagai persiapan persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sinjai.
Pada Kegiatan ini, Ahmad Ismail menyampaikan bahwa pentingnya memperhatikan visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati karena hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Sinjai.
"Salah satu syarat pendaftaran yakni bakal calon mesti menyampaikan visi misi yang telah sesuai RPJMD, oleh karena itu penting dan mesti diperjelas dasar penilaian kesesuaian visi misi dengan RPJMD Kabupaten Sinjai". Pungkas Koordiv PPPS Bawaslu Kab. Sinjai
Lebih lanjut Ahmad Ismail menekankan kepada Bakal Pasangan Calon agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam proses pendaftaran Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
"Sebagai tindakan pencegahan, kami meminta kepada bakal calon agar tidak melibatkan serta memobilisasi ASN dan Kepala Desa. Tentu kami akan tindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan jika mendapatkan hal demikian". Ucap Ahmad Ismail.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai, Kepolisian, Kodim serta berbagai stokholder yang ada di Kabupaten Sinjai.
Penulis : Muhammad Iqbal
Editor : Syawal Bottae