Bawaslu Kabupaten Sinjai Awasi Penertiban APK di Masa Kampanye
|
Sinjai, (Rabu, 02 Oktober 2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melakukan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diluar dari titik lokasi yang telah ditentukan KPU, sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor: 494 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan KPU Sinjai untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. "Kami mendapati beberapa APK yang terpasang di tempat terlarang, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, dan pohon-pohon di jalan protokol. Ini tentu diluar dari lokasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Sinjai tidak hanya mengawasi lokasi pemasangan APK, tetapi juga memastikan bahwa seluruh konten kampanye dalam APK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami mengimbau seluruh peserta Pilkada dan tim kampanye untuk mematuhi regulasi yang ada agar tidak menimbulkan konflik atau pelanggaran hukum," tambahnya.
Selain mengawasi pemasangan APK, Bawaslu Kabupaten Sinjai juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye yang mereka temui. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban selama masa kampanye dengan melaporkan temuan pelanggaran kepada Bawaslu.
Penertiban APK di Kabupaten Sinjai dilakukan serentak di Sembilan Kecamatan, Panwaslu Kecamatan turut melakukan pengawasan penertiban ini di wilayah kerja mereka masing-masing.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sinjai bisa berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai