Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sinjai Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Bawaslu Kabupaten Sinjai, 22 November 2024 - Bawaslu Kabupaten Sinjai petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara pada Pemilihan serentak tahun 2024. Hasilnya, terdapat  7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi, dan 2  indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi serta 6 Indikator Tidak Rawan. 

 

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 80 Kelurahan/Desa di 9 Kecamatan se-Kabupaten Sinjai  yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. 312 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; 

  2. 103 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);

  3. 96 TPS Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  4. 64 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

  5. 43 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

  6. 24 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

  7. 23 TPS Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);

  8. 13 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. 2 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

  2. 7 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan.

  3. 6 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;

  4. 3 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);

  5. 7 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  6. 9 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

  7. 5 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. 

11 (Sebelas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi atau Tidak Terjadi, Namun Tetap Perlu Diantisipasi yakni :

  • 1 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

  • 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

  • 1 TPS di lokasi khusus.

  • 0 TPS yang Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);

  • 0 TPS yang Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara

  • 0 TPS yang Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

  • 0 TPS yang Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.

  • 0 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

  • 0 TPS ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

  • 0 TPS yang Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;

  • 0 TPS yang  Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Sinjai, KPU Kabupaten Sinjai, Pasangan Calon, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

 

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sinjai merekomendasikan KPU Kabupaten Sinjai untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kecamatan

Indikator

Jumlah TPS

 

TPS Rawan Paling Banyak 

 

1.

Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);

103

Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Bulupoddo, Sinjai Borong, Tellulimpoe, Pulau Sembilan

2.

Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);

64

Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Bulupoddo, Sinjai Borong, Tellulimpoe, Pulau Sembilan

3.

Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);

23

Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Tellulimpoe, Pulau Sembilan

4.

Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

96

Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Bulupoddo, Sinjai Borong, Pulau Sembilan

5.

Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;

312

Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Bulupoddo, Sinjai Borong, Tellulimpoe, Pulau Sembilan

6.

Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);

0

-

7.

Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

24

Sinjai Selatan, Sinjai Timur, Sinjai Utara, Sinjai Borong, Pulau Sembilan

8.

Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

2

Sinjai Borong, Tellulimpoe

9.

Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan.

7

Sinjai Utara, Sinjai Borong, Tellulimpoe

10.

Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara

0

-

11.

Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;

0

-

12.

 

Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.

0

-

13.

Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;

0

 

14.

ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

0

 

15.

Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat
Pemilu;

0

-

16.

Memiliki riwayat kekurangan atau
kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan
penghitungan suara pada saat
Pemilu;

0

-

17.

Memiliki riwayat keterlambatan
pendistribusian logistik pemungutan
dan penghitungan suara di TPS
(maksimal H-1) pada saat pemilu.

0

-

18.

TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

13

Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Bulupoddo, Pulau Sembilan

19.

TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

1

Sinjai Utara

20.

TPS didirikan di wilayah rawan
bencana (contoh: banjir, tanah
longsor, gempa);

3

Sinjai Borong

21.

TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

7

Sinjai Barat, Sinjai Timur, Sinjai Utara, 

22.

TPS di dekat wilayah kerja

(pertambangan, pabrik);

1

Sinjai Timur

23.

TPS berada di dekat rumah
pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

9

Sinjai Timur, Sinjai Utara, Sinjai Borong

24

TPS di lokasi khusus.

1

Sinjai Utara

25

Terdapat kendala jaringan internet di
lokasi TPS;

43

Sinjai Barat, Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Utara, Bulupoddo, Sinjai Borong, Tellulimpoe, Pulau Sembilan

26

Terdapat kendala aliran listrik di
lokasi TPS.

5

Sinjai Borong, Pulau Sembilan

 

 

Berkas Pendukung
Pers Release