- Nasional – Bawaslu https://sinjai.bawaslu.go.id Kabupaten Sinjai Tue, 30 May 2023 15:03:44 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 https://i0.wp.com/sinjai.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/cropped-logo.png?fit=32%2C32&ssl=1 Nasional – Bawaslu https://sinjai.bawaslu.go.id 32 32 166649767 Komisi II DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan DPR dan DPRD https://sinjai.bawaslu.go.id/komisi-ii-dpr-ri-setujui-rancangan-perbawaslu-pengawasan-pencalonan-dpr-dan-dprd/ https://sinjai.bawaslu.go.id/komisi-ii-dpr-ri-setujui-rancangan-perbawaslu-pengawasan-pencalonan-dpr-dan-dprd/#respond Tue, 30 May 2023 15:01:56 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=4244
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (sebelah kanan dengan mengangkat tangan) saat memberikan penjelasan isu-isu strategis ancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Senin 29 Mei 2023

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – Dilansir dari bawaslu.go.id,  Bawaslu mengkonsultasikan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri. RDP tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, LOlly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan beberapa perubahan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan tersebut, di antaranya soal pengawasan pencalonan, juga ada soal pencegahan yang terdapat pada Pasal 5 ayat 3. “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya,” katanya dalam RDP tersebut di Ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).

Dia menambahkan, dalam Perbawaslu tersebut juga ada beberapa isu strategis yang dibahas pertama soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kedua, implementasi Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tuturnya.

Isu strategis ketiga, lanjut Bagja, soal pemalsuan dokumen. Kemudian dia membeberkan isu strategis keempat soal Aceh dan Papua beserta daerah otonom baru (DOB) serta isu strategis kelima mengenai kerja sama dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

“Isu strategis keenam tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan pasal 31 dan pasal 32, setiap pelaksanaan pengawasn tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota,dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelngaraan pemilu,” ujarnya.

RDP tersebut juga menyetujui tiga rancangan Peraturan KPU yakni tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. PKPU tentang kampanye dalam pemilu, dan PKPU tentang dana kampanye pemilu. RDP tersebut juga dilanjutkan membahas RAPBN tahun anggaran 2024 bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Editor: Humas
Penulis : Ranap THS
Foto: Robi Ardianto

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/komisi-ii-dpr-ri-setujui-rancangan-perbawaslu-pengawasan-pencalonan-dpr-dan-dprd

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/komisi-ii-dpr-ri-setujui-rancangan-perbawaslu-pengawasan-pencalonan-dpr-dan-dprd/feed/ 0 4244
Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Berdampak Pidana https://sinjai.bawaslu.go.id/pelanggaran-netralitas-asn-bisa-berdampak-pidana/ https://sinjai.bawaslu.go.id/pelanggaran-netralitas-asn-bisa-berdampak-pidana/#respond Mon, 29 May 2023 14:53:14 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=4240
Anggota Bawaslu Puadi saat memberi sambutan, dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – Dilansir dari bawaslu.go.id,  Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.

“Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa,” ungkap Puadi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.

Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

“Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) kadaluarsa,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Kemudian Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa diantaranya; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.

“Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan,” papar kandidat doktor itu.

Kasus selanjutnya yakni; turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan. “Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN ANRI untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.

“Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan,” serunya.

Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN. “Kami juga mengapresiasi ANRI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan,” kata Puadi.

Editor: Humas
Penulis : Rama Agusta
Foto: Jaa Pradana

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/penyuluhan-hukum-pegawai-anri-bawaslu-sampaikan-pelanggaran-netralitas-asn-bisa-berdampak

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/pelanggaran-netralitas-asn-bisa-berdampak-pidana/feed/ 0 4240
Hadiri Rakornas Kehumasan, Staf Kabupaten/Kota Lebih Progresif https://sinjai.bawaslu.go.id/hadiri-rakornas-kehumasan-staf-kabupaten-kota-lebih-progresif/ https://sinjai.bawaslu.go.id/hadiri-rakornas-kehumasan-staf-kabupaten-kota-lebih-progresif/#respond Tue, 15 Nov 2022 04:26:00 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=4189
Tenaga Ahli Kehumasan Bawaslu RI Lamlam Musrofah saat memberikan pengantar Rakornas Kehumasan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (15/11/2022) Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – Staf Kehumasan Bawaslu Sinjai menghadiri undangan Rapat Kerja Nasional Kehumasan Bawaslu, Hotel Claro Makassar, Selasa (15/11/2022).

Lamlam Masrofah sebagai tim ahli bagian Humas Bawaslu RI mengungkapkan kegiatan rakornas ini adalah hasil tindaklanjut monitoring evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI. 

“Kita tentu terus memonitoring. Kegiatan hari ini bertujuan mewujudkan visi Bawaslu menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya,” jelas Lamlam.

Sebab, kata dia, kepercayaan publik akan menentukan besar tidaknya pencapaian lembaga. 

“Itulah tugas besar kehumasan. Dia adalah wajah lembaga, kenapa karena wajah adalah yang pertama dilihat,” katanya. 

“Managemen komunikasi, informasi cepat, tepat, kredibel dengan cara-cara adaptif,” tutupnya. Hadir pda kegiatan tersebut Staf beserta Kepaa Bagian Kehumasan 34 Provinsi dan Kabupaten kota seluruh Indpnesia.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Editor : Bawaslu Kabupaten Sinjai
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/hadiri-rakornas-kehumasan-staf-kabupaten-kota-lebih-progresif/feed/ 0 4189
Rakornas Kehumasan Bawaslu Resmi Dibuka, Arumahi: Bawaslu Punya SDM yang Progresif dan Adaptif https://sinjai.bawaslu.go.id/rakornas-kehumasan-bawaslu-resmi-dibuka-arumahi-bawaslu-punya-sdm-yang-progresif-dan-adaptif/ https://sinjai.bawaslu.go.id/rakornas-kehumasan-bawaslu-resmi-dibuka-arumahi-bawaslu-punya-sdm-yang-progresif-dan-adaptif/#respond Mon, 14 Nov 2022 23:43:31 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=4192
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel H.L. Arumahi saat membuka Rakornas Kehumasan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (15/11/2022) Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan HL Arumahi secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tema “Manajemen Kompetensi Kehumasan dalam Meningkatkan Citra Positif Lembaga” di Claro Hotel & Convention, kota Makassar, Sulawesi selatan, Selasa (15/11/2022).

Dalam sambutannya, HL Arumahi mengungkapkan Bawaslu patut bersyukur karena memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat responsif dalam menjawab kebutuhan jaman.

“Bawaslu patut bersyukur memiliki staf yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan utamanya dibidang komunikasi dan informasi,” ungkap Arumahi.

Hal itu, kata Arumahi terbukti dari predikat lembaga informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi 4 tahun berturut-turut.

Ia berharap, para peserta yang terdiri ratusan tenaga humas dari kabupaten dan kota di 34 provinsi se-Indonesia dapat mengikuti kegiatan ini dengan khidmat.

“Kegiatan ini sangat strategis bagi Bawaslu yang provinsinya kurang lebih baru berusia 10 tahun dan kabupaten kotanya yang menjelang 5 tahun. Kita semua dituntut harus tetap eksis,” harap Arumahi. “Memegang tanggung jawab untuk membangun citra saya kira adalah keuntungan bagi teman-teman sekalian. Apalagi narasumber yang dihadirkan luar biasa semua. Ini akan menjawab kebutuhan Bawaslu hari ini,” tutupnya.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Editor : Bawaslu Kabupaten Sinjai
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/rakornas-kehumasan-bawaslu-resmi-dibuka-arumahi-bawaslu-punya-sdm-yang-progresif-dan-adaptif/feed/ 0 4192
Kick Off P2P, Lolly Harap Peserta Mampu Perkuat Pengawasan Berperspektif Gender https://sinjai.bawaslu.go.id/kick-off-p2p-lolly-harap-peserta-mampu-perkuat-pengawasan-berperspektif-gender/ https://sinjai.bawaslu.go.id/kick-off-p2p-lolly-harap-peserta-mampu-perkuat-pengawasan-berperspektif-gender/#respond Sun, 06 Nov 2022 06:55:26 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=4175 Ditulis oleh Ilham Thoriq pada Sabtu, 5 November 2022 – 17:54 WIB

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memulai Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bertajuk ‘Perempuan Berdaya Mengawasi’ Sabtu, (5/11/2022)

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – dilansir dari bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) mampu bergerak bersama masyarakat untuk memperkuat gerakan pengawasan yang berperspektif gender.
Lolly mengutarakan itu saat membuka “Kick Off Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bertajuk ‘Perempuan Berdaya Mengawasi’ Sabtu, (5/11/2022)”.
“Saya berharap, kick off ini menjadi titik mula Bawaslu, untuk bisa bergerak bersama masyarakat, memperkuat gerakan pengawasan yang berperspektif gender,” kata Lolly.
Lolly yang juga mengampu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut menganggap, peserta P2P tidak hanya sebagai mitra strategis Bawaslu, tetapi juga sebagai aktor penting untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu yang asyik, penuh kasih, sehat, dan menyenangkan.
“Kalian (peserta P2P) ini tidak sekadar mitra strategis Bawaslu. Tetapi kalian harus menunjukkan kepada dunia bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu yang asyik, penuh kasih, sehat, dan menyenangkan. Hal itu bisa diwujudkan jika kita saling bergandengan untuk melakukan pengawasan secara bersama maupun melakukan pengawasan secara mandiri,” terangnya.
Dia juga menjelaskan alasan Kota Padang dipilih sebagai tempat “Kick Off” P2P, dikarenakan Sumatera Barat memiliki sistem kekerabatan matrilineal, yang berarti, adat Minangkabau memiliki pemahaman kalau perempuan memiliki derajat yang tinggi.
Ini juga berarti dia menerangkan, merepresentasikan peran perempuan yang mampu setara dengan laki-laki dalam berbagai hal, khususnya pengawasan pemilu.
“Kenapa di Sumatera Barat? Kenapa di Ranah Minang? Ini bukan tanpa alasan. Ranah Minang ini merupakan daerah yang budayanya matrilineal. Budaya yang mengutamakan perempuan. Matrilineal bermakna bahwa perempuan berdaya. Matrilinial bermakna antara perempuan dan lak-laki bisa bekerja sama,” tegas anggota perempuan satu-satunya di Bawaslu RI ini.
Plh. Sekjen Bawaslu La Bayoni menyampaikan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) ini merupakan keberlanjutan program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang telah diselenggarakan oleh Bawaslu sejak 2019.
Sekadar informasi, P2P 2022 ini dilaksanakan di 17 titik, 16 provinsi, 100 kabupaten/kota, dengan target peserta 1700 orang yang mengundang kelompok dari perempuan, disabilitas, pemilih muda, pemilih pemula, organisasi masyarakat, dan organisasi masyarakat.

Penulis: Ilham Thoriq
Fotografer: Rama Agusta

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/kick-p2p-lolly-harap-peserta-mampu-perkuat-pengawasan-berperspektif-gender

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/kick-off-p2p-lolly-harap-peserta-mampu-perkuat-pengawasan-berperspektif-gender/feed/ 0 4175
Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu, Bawaslu Rampungkan Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu https://sinjai.bawaslu.go.id/minta-masukan-ahli-dan-pemantau-pemilu-bawaslu-rampungkan-pola-investigasi-penanganan-pelanggaran-pemilu/ https://sinjai.bawaslu.go.id/minta-masukan-ahli-dan-pemantau-pemilu-bawaslu-rampungkan-pola-investigasi-penanganan-pelanggaran-pemilu/#respond Thu, 06 Oct 2022 15:00:00 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=3391
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka FGD Finalisasi Pola Investigasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – dilansir dari bawaslu.go.id –  Anggota Bawaslu Puadi meminta para ahli, pemantau pemilu, dan beberapa anggota Bawaslu provinsi untuk memberi masukan terhadap pola investigasi penanganan pelanggaran pemilu. Pola investigasi ini sangat penting agar kerja Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang undangan.

“Investigasi sangat ‘urgent’ untuk dilakukan dengan tujuan melihat fakta hukum dalam rangka melengkapi kebutuhan pembuktian dari sebuah peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Puadi dalam FGD Finalisasi Pola Investigasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dia menjelaskan ruang lingkup investigasi penanganan pelanggaran meliputi beberapa hal diantaranya terkait dengan investigasi peristiwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan. Bisa juga kata dia, peristiwa lain yang ditemukan dalam penanganan pelanggaran pemilu dan investigasi saat persidangan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi mengungkapkan hadirnya Perbawaslu investigasi paling tidak menjadi alat bagi Bawaslu dalam mengembangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif. Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu afirmatif merupakan paradigma Bawaslu yang menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.

“Jadi nanti penekannya ada dua, satu pelanggaran kaitannya dugaan pelanggaran pemilu, yang hal tersebut merujuk terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu dari laporan dan temuan. Kedua sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 ayat (4) kaitannya dengan pelanggaran administrasi,” ujar lelaki asal Jakarta tersebut.

Dia memberikan contoh, pola investigasi dalam menangani pelanggaran administrasi dilakukan untuk bagaimana meyakinkan, mengoreksi, memberi penjelasan, memeriksa terhadap satu bukti dengan bukti yang lainnya. Puadi mengungkapkan hal tersebut telah diatur secara teknis dalam Perbawaslu investigasi sehingga akan memudahkan majelis pemeriksa untuk memeriksa dalam proses pembuktian.

“Kemudian kaitannya temuan laporan setelah memenuhi syarat formil materil bagaimana penyelengara pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu dalam proses penyelidikan, maka ini membutuhkan kemampuam investigasi agar bisa meyakinkan terhadap kaitannya produk hukum juga berkaitan tentang fakta hukum yang ada, agar outputnya bisa mencapai hasil yang diharapkan dalam proses penyelidikan. Ini karena kita nanti mengenal istilah lidik, sidik dan tuntut,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu. “Berangkat dari hal tersebut kita mengundang para ahli dan pemantau untuk memberikan masukan agar kedepan pola investigasi ini sesuai ketentuan UU Pemilu,” imbuh Puadi.

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Penulis : Jaa Pradana
Fotografer: Jaa Pradana

https://bawaslu.go.id/id/berita/minta-masukan-ahli-dan-pemantau-pemilu-bawaslu-rampungkan-pola-investigasi-penanganan

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/minta-masukan-ahli-dan-pemantau-pemilu-bawaslu-rampungkan-pola-investigasi-penanganan-pelanggaran-pemilu/feed/ 0 3391
Penuhi Kebutuhan Informasi Pemilu untuk Masyarakat, Bawaslu Akan Buka Pojok Konsultasi Hukum https://sinjai.bawaslu.go.id/penuhi-kebutuhan-informasi-pemilu-untuk-masyarakat-bawaslu-akan-buka-pojok-konsultasi-hukum/ https://sinjai.bawaslu.go.id/penuhi-kebutuhan-informasi-pemilu-untuk-masyarakat-bawaslu-akan-buka-pojok-konsultasi-hukum/#respond Wed, 05 Oct 2022 15:05:00 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=3394
Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Peraturan Bawaslu Gelombang I di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – dilansir dari bawaslu.go.id –  Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan Bawaslu akan menyediakan pojok konsultasi hukum untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan masyarakat. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu harus memberikan layanan prima untuk informasi yang lengkap dan transparan.

“Kalau ada masalah soal pemilu saya ingin masyarakat terpikirkan untuk datang ke Bawaslu, karena kita yang paling tahu soal pemilu,” tutur Totok dalam Rapat Koordinasi Peraturan Bawaslu Gelombang I di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dia menyebutkan nantinya fisik dari pojok konsultasi hukum yang akan ada di setiap Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tidak perlu besar. Bisa memanfaatkan ruang pojok pengawasan yang sudah tersedia. Sehingga tidak membutuhkan banyak tempat.

“Satukan saja dengan pojok pengawasan yang penting ilmu dan SDMnya ada. Jika ada kendala dan masalah mari diskusikan bersama karena Pemilu 2024 mendatang adalah kerja gotong royong,” ungkapnya. Totok menyadari Bawaslu juga memiliki tugas untuk memberikan pencerahan tentang pengetahuan dan informasi kepemiluan. Maka dia meminta untuk sistem dan teknis pelaksanaannya dapat segera disusun agar dapat diakses masyarakat.

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Penulis/Foto: Reyn Gloria

https://bawaslu.go.id/id/berita/penuhi-kebutuhan-informasi-pemilu-untuk-masyarakat-bawaslu-akan-buka-pojok-konsultasi-hukum

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/penuhi-kebutuhan-informasi-pemilu-untuk-masyarakat-bawaslu-akan-buka-pojok-konsultasi-hukum/feed/ 0 3394
Hadiri RDP Komisi II, Bawaslu Beri Masukan Empat Rancangan PKPU https://sinjai.bawaslu.go.id/hadiri-rdp-komisi-ii-bawaslu-beri-masukan-empat-rancangan-pkpu/ https://sinjai.bawaslu.go.id/hadiri-rdp-komisi-ii-bawaslu-beri-masukan-empat-rancangan-pkpu/#respond Mon, 03 Oct 2022 05:47:00 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=3328
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – melansir dari bawaslu.go.id – Bahwa Bawaslu memberikan masukan terhadap empat rancangan Peraturan KPU (PKPU). Masukan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Terhadap rancangan PKPU penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, Bagja mengungkapkan ada dua pasal yang dinilai Bawaslu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 15 dan 86. Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling banyak 500 orang, sedangkan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU mengatur jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang.

“Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu,” ungkap Bagja kepada para anggota dewan serta peserta RDP.

Dia juga menyoroti Pasal 86 ayat (3) yang berbunyi ‘salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK, nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh’. Menurutnya, dalam penerapan ketentuan Pasal 86 ayat (3) tersebut harus dikecualikan terhadap pengawas pemilu. Ini karena pengawas pemilu bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU.

Selanjutnya terkait rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. Lembaga pengawas pemilu juga memandang ketentuan Pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Pemilu.

“Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c disamakan pengaturannya dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b, sepanjang yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik maka yang bersangkutan dapat menjadi peserta pemilu,” cetus alumnus Utrecht University, Belanda itu.

Selanjutnya dalam rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam pemilu dan pilkada, Bawaslu juga menemukan ada tiga pasal yang tidak sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 29. Bagja mengungkapkan dalam Pasal 6 disebutkan partai politik (parpol) dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam Pasal 448 UU Pemilu tidak memberikan hak kepada parpol untuk berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Hal ini karena parpol merupakan peserta pemilu.

“Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian Pasal 6 rancangan PKPU tersebut, tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan pemilihan yang jujur dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 UU Pemilu,” paparnya.

Masih dalam rancangan PKPU Parmas, Bagja mengatakan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu telah membatasi empat bentuk Parmas yaitu: sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, Survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Maka dari itu ketentuan Pasal 10 huruf d dan ketentuan Pasal 29 rancangan PKPU tentang Parmas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 448 ayat (2) Undang-undang Pemilu

Sebagai informasi, hadir mendampingi Bagja tiga Anggota Bawaslu yakni; Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono.

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Penulis : Jaa Pradana 
Fotografer: Jaka Fajar

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/hadiri-rdp-komisi-ii-bawaslu-beri-masukan-empat-rancangan-pkpu

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/hadiri-rdp-komisi-ii-bawaslu-beri-masukan-empat-rancangan-pkpu/feed/ 0 3328
Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Akan Bertindak Proaktif dan Responsif https://sinjai.bawaslu.go.id/awasi-pemilu-2024-bawaslu-akan-bertindak-proaktif-dan-responsif/ https://sinjai.bawaslu.go.id/awasi-pemilu-2024-bawaslu-akan-bertindak-proaktif-dan-responsif/#respond Sat, 01 Oct 2022 05:57:00 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=3332
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tengah dalam diskusi daring bersama Universitas Cendrawasih, Jayapura, Papua, Jumat (30/09/2022).

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai – dilansir dari bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan dalam mengawasi tahapan Pemilu Serentak 2024 Bawaslu akan bersikap dan bertindak proaktif dalam menjalankan agenda kegiatan pengawasan pemilu, serta responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Itu salah satu strategi yang akan kami lakukan, agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, bebas, jujur dan adil,” katanya dalam diskusi daring bersama Universitas Cendrawasih, Jayapura, Papua, Jumat (30/09/2022).

Bagja menerangkan beberapa strategi Bawaslu lainnya. Diantaranya, membuat kalender dan alat kerja pengawasan, memperkuat supervisi kepada jajaran pengawas pemilu, untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

“Kami membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan lembaga penyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan. Terutama pemerintah, kepolisian, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Bagja salah satu hal yang tidak kalah penting yaitu, melakukan gerakan bersama dengan tokoh agama lintas iman (Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu dan aliran kepercayaan) untuk melakukan deklarasi anti politik SARA. Hal tersebut diperlukan agar peserta maupun masyarakat tidak menggunakan isu yang bisa menyebabkan konflik dan perpecahan. “Lalu Bawaslu akan membuat buku pengawasan partisipatif perspektif agama serta festival pengawasan lintas iman,” ungkapnya.

Editor :  Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai 
Penulis : Hendi Purnawan

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/awasi-pemilu-2024-bawaslu-akan-bertindak-proaktif-dan-responsif

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/awasi-pemilu-2024-bawaslu-akan-bertindak-proaktif-dan-responsif/feed/ 0 3332
Cegah Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Larang ASN Dukung Peserta Pemilu Dalam Medsos https://sinjai.bawaslu.go.id/cegah-pelanggaran-netralitas-bawaslu-larang-asn-dukung-peserta-pemilu-dalam-medsos/ https://sinjai.bawaslu.go.id/cegah-pelanggaran-netralitas-bawaslu-larang-asn-dukung-peserta-pemilu-dalam-medsos/#respond Sat, 01 Oct 2022 05:37:00 +0000 https://sinjai.bawaslu.go.id/?p=3324
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber acara talkshow yang diselenggarakan MrG Tv di Tangerang, Jumat (30/9/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Sinjai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Sinjai – melansir dari bawaslu.go.id – Bawaslu terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilu dan pemilihan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber di acara talkshow yang diselenggarakan MrG Tv di Tangerang, Jumat (30/9/2022).

“ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” tegas Bagja menjawab pertanyaan dari pemandu acara.

Dikatakan Bagja, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan sosial.

“Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN,” ungkapnya. Sekadar informasi, berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2020-2021 lalu, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan diduga melanggar netralitas. Sebanyak 1.596 terbukti melanggar dan dijatuhi saksi. Sedangkan 1.378 telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sinjai
Editor: Hendi Purnawan
Foto: Rama Agusta

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/cegah-pelanggaran-netralitas-bawaslu-larang-asn-dukung-peserta-pemilu-dalam-medsos

]]>
https://sinjai.bawaslu.go.id/cegah-pelanggaran-netralitas-bawaslu-larang-asn-dukung-peserta-pemilu-dalam-medsos/feed/ 0 3324